Polda Jawa Barat Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Penodaan Pancasila

Liputan77.com - Ada kabar terbaru dari kasus penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Shihab. menyedihkan, Polda Jawa Barat menetapkan Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Adapun kesimpulan Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa barat.

republika.co.id
Gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, setidaknya ada sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut, tukas Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan dan tuduhan  terhadap Habib Rizieq.

Dikatakan bahwa Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. 

"Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat.

"Penyidik meningkatkan status Habib Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Apakah Habib Rizieq nantinya akan di angkat menjadi duta Pancasila sebagaimana Zaskia Gotik? Kita tunggu saja...!

loading...