Hanya di Indonesia dan di Era Jokowi, Warga Negara Asing Bisa Jadi Menteri, Aneh tapi Nyata

Liputan77.com - Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM berbuntut pada kisruh di media sosial, televisi dan media cetak lainnya tentang status kewarga negaraannya. Bagaimana tidak, banyak pihak menuding Istana kecolongan dan sangat ceroboh dalam mengelola negara ini. Terbongkarnya kewarganegaraan Archandra sebagai warga Amerika, membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Mana munkin negara sebesar Indonesia menjadikan dan mengangkat menteri dari warga asing. 

Arcandra terbilang cukup singkat menjabat sebagai menteri. Ia hanya 20 hari menjabat setelah dilantik pada 27 Juli lalu.   Pemberhentian dilakukan menyusul kabar Arcandra memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat.

Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. 

Banyak pihak yang menuntut dan mencaci saudara Arcandra karena tidak jujur atas kewarga negaraannya. Namun seorang netizen berinizial 'A" berkata. Kenapa harus Archandra yang disalahkan, mestinya yang harus bertanggung jawab itu presiden yang menunjuk langsung beliau.

Arcandra Tahar

Hal senada di suarakan oleh BEM UI, mereka menuntut presiden bertanggung jawab dengan keputusan mengangkat Arcandra yang merupakan warga negara asing sebagai menteri. BEM UI menuntut presiden jokowi menjelaskan secara terbuka dan jelas.

Menurut Ketua BEM UI Arya Adiansyah, kecerobohan dalam memilih menteri tentu akan berdampak besar bagi kehidupan rakyat banyak, termasuk soal kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada kredibilitas negara.

Sampai detik ini, lanjut Arya, publik belum menerima penjelasan yang komprehensif dari pihak istana mengenai hal ini. Dengan dugaan memiliki dua paspor, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia, pengangkatan Arcandra sebagai menteri di negara yang tidak mengenal dwi-kewarganegaraan setidaknya melanggar tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arya menyebut ada tidaknya agenda politik tertentu di balik pengangkatan Arcandra sebagai menteri di sektor yang sangat strategis ini memang perlu ditelisik lebih lanjut lagi. "Tetapi tentu kita sepakat bahwa copot-pasang menteri dalam periode yang sangat singkat berimplikasi pada sehat tidaknya fungsi negara. Agenda-agenda sektor energi dan sumber daya mineral tentu akan terganggu," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima.

Oleh karena itu, lanjut Arya, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari rakyat Indonesia, BEM UI menuntut Presiden untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik tentang kesalahan fatal yang telah dilakukan dengan mengangkat Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM. Ke depan, BEM UI meminta Presiden untuk segera mengangkat menteri ESDM yang baru dari kalangan profesional dan nasionalis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kejadian yang hanya ada di Indonesia, ckckck

loading...