Pakai Wifi Tetangga Tanpa Ijin Ternyata Hukumnya Haram, Bantu Share

Liputan77.com - Ada pertanyaan menarik dan belum merupakan perkara yang menurut kita sangat baru di era kecanggihan teknologi dan informasi ini. Barangkali diantara kita baik disengaja atau pun tidak disengaja pernah menggunakan WiFi orang lain tanpa izin. Lalu bagaimana hukumnya?

powertel.co.id

Fatwa Departemen Agama Dubai

Belum lama ini, Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain, tetangga tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk dalam kategori penipuan dan pencurian. 

Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan termasuk dalam kategori dosa.

“Apakah pemilik layanan WiFi mengetahui  atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai seperti dikutip khaleejtimes.com.

Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan orang lain.

“Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.

Fatwa ini telah dikeluarkan dan diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. 

Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya tentang hukum menggunakan WiFi tanpa izin.

Boleh di gunakan Asal Ada Ijin

“Tidak ada yang salah dalam menggunakan wifi jika tetangga mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya wifi tersebut,” demikian pengumuman Fatwa itu.* [voa-islam.com]

Bagaimana Sobat? Masih Mau makai Wifi tanpa ijin?

loading...