Tidak Ada Kesepakatan Damai, Google Bakal Tutup di Indonesia?

Liputan77.com - Dikabarkan direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menutup pintu perundingan atau negosiasi dengan Google. Hal ini disebabkan, proses negosiasi ini menemui jalan buntu lantaran nilai tawaran dari perusahaan google jauh dari yang diharapkan pemerintah.

chip.co.id

Menurut Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta, mengatakan bahwa proses settlement atau jalan damai antara Ditjen Pajak dan Google berlangsung pada awal Desember ini. Petinggi Google Singapura datang ke kantor Ditjen Pajak secara mendadak atas perintah langsung Google pusat Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang tanggal 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Haniv di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016), dikutip dari liputan6.com.

Ditjen Pajak Menolak Penawaran Google

Lanjut menurut Muhammad Haniv, Ditjen Pajak menolak penawaran nilai pajak yang diajukan oleh perusahaan Google. Sebab menurut Haniv menjelaskan, angka pajak yang disodorkan pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google sejak periode 2015.

"Saya tidak mau lagi ditawar karena mereka nawar di bawah sekali. Kalau saya ajukan 10, mereka nawar 2, kan seperlimanya, padahal angka itu sudah angka lebih kecil dari kewajiban seharusnya di 2015, belum saya hitung utang pajak 2014, 2013, dan seterusnya, jadi tidak masuk akal yang mereka minta," ujar Haniv kepada Media.

dailysocial.id
Lanjut lagi Kata Haniv, proses ini semakin diperparah dengan masalah permintaan data elektronik keuangan google yang hingga sampai saat ini belum dikirim oleh perusahaan Google. Google sebelumnya meminta waktu menyerahkan laporan elektronik itu, namun belum hingga berbulan-bulan. Pada saat ini, Ditjen Pajak hanya mengandalkan laporan keuangan tertulis yang diserahkan Google.

Pemerintah akan Menutup Pintu Perundingan?

Oleh karena itu, Haniv menjelaskan, pemerintah pun disinyalir mulai menutup pintu perundingan atau jalan damai dengan Google dalam penyelesaian tunggakan pajak perusahaan tersebut. Ditjen Pajak dikabarkan akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation, di mana pada tahapan tersebut Google akan dikenai sanksi bunga hingga 150 persen dari utang pajak saat ini.

"Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation di Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak karena kita anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak," tegas Haniv.
loading...