Disangka Tugas Istri, Benarkah Ternyata Hal-Hal Berikut Adalah Tugas Suami?

Liputan77.com - Mengenai perdebatan panjang tentang batasan tugas suami dan istri berbeda-beda dalam tiap suku dan daerah. Tergantung budaya dan kebiasaan masyarakatnya. Hanya saja banyak wanita yang tidak mengerti betapa Islam meninggikan derajatnya, terutama dalam rumah tangga. Islam menjadikan seorang wanita bak sebagai ratu untuk suaminya.

Hal-hal yang lazim dikatakan sebagai tugas keseharian istri, dalam Islam sesungguhnya itu adalah kewajiban suami untuk memenuhinya. Semisal berbelanja di pasar, menyediakan makanan, mencuci, berberes rumah dan lainnya.

Berikut Daftar Kerjaan Istri yang termasuk kategori masih menjadi kewajiban suami :

Masak
Mencuci Piring
Membersihkan Rumah
Mencuci Piring
Belanja Ke Pasar
Menyajikan Makanan
Melayani Suami
Mengurus Anak

Bukan berarti istri tidak boleh melakukan, akan tetapi hal tersebut bukanlah kewajiban istri,  Jadi, dengan demikian Suami semestinya jauh lebih menyayangi istri yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban suami tersebut.


Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya suami pulang membawa bahan makanan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya tidak sudi untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

Hal berbeda di ungkapkan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi, dalam bukunya mengenai Fikih Kontemporer, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib melayani suami di luar urusan ranjang kepada suaminya.

Dalam pandangan Dr. Yusuf Al-Qardawi, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah timbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.

Namun satu hal yang jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga. Artinya, istri mendapat 'upah' materi di luar uang nafkah kebutuhan bulanan.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus menggaji’ para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Jadi Suami Wajib menafkahi Istri, baik secara lahir maupun bathin. Hal ini sejalan dengan Al Qur'an Surah An-Nisa' : 34

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa’ : 34)

Hmm, betapa tingginya derajat wanita dalam Islam. Share lupa dishare jika bermanfaat..!

loading...