Suami-Istri Wajib Tahu, Ini Hukum Suami Melakukan On@ni Dengan Bantuan Tangan istri

Liputan77.com - Kehidupan rumah tangga yang dijalani seringkali menimbulkan permasalahan yang membuat kita bertanya-tanya, apakah boleh atau tidak melakukan kegiatan ini dan itu dan sebagainya. Nah kali ini kita akan membahas Hukum Suami Melakukan On*ni Dengan Bantuan Tangan istri. 

Hukum sebenarnya dari on@ni adalah haram. Kalau seseorang terpaksa melakukan on@ni karena khawatir terjerumus dalam zina, maka yang menjadi sumber keharaman adalah hal-hal yang menyebabkan jiwanya bergejolak dan dirinya terdorong untuk melakukan on@ni. Misalnya, tayangan haram, bacaan haram, mendengar hal-hal yang haram yang menggugah syahwat, dan seterusnya.

Namun Bagaimana Jika Hal Itu di Lakukan Bersama Istri?

Tapi bila itu dilakukan dengan bantuan istri, yakni bahwa tangan istri yang melakukannya, itu tidak temasuk dalam kategori on@ni. Hal ini Karena seluruh bagian tubuh istri adalah halal. Dengan syarat jika hal itu dilakukan, seorang suami tidak membayangkan wanita selain istrinya. 


Begitu pula ejakulasi yang terjadi karena meletakkan p*nis di bagian tubuh tertentu dari istri dengan catatan bukan bagian yang terlarang. Secara umum, ini juga menyerupai on@ni, tapi itu bukanlah on@ni.


Dikatakan  bahwa apa yang dilakukan oleh suami dengan memanfaatkan salah satu organ tubuh istri selain vagina untuk proses enjakulasi tidak bisa disebut on@ni. Dan Kalaupun bisa disebut on@ni, maka itu adalah onani yang diperbolehkan. Karena secara fikih itu masuk bagian dari ishna’uu kulla syai-in illan nikaah, boleh lakukan apa saja terhadap istri yang sedang haid, kecuali penetrasi pada kemaluannya. Sementara on@
ni lebih dikenal dalam bahasa fikih dengan istilah “istimnaa”.

Enjakulasi yang terjadi akibat interaksi dengan salah satu organ tubuh istri, termasuk tangan, selain pada kemaluannya –kecuali dalam kondisi ditutupi dengan kain– bukan termasuk istimnaa.


Namun, untuk mencegah hal-hal yang kurang jelas dalam kehidupan berumah tangga, sebaiknya suami istri tidak keluar dari kaidah normal dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Wallahu a'lam
loading...