Waduh Posting Aksi Rush Money, Guru SMK Ini di Tangkap Polisi, Kalau Ahok Sudah Jelas Tersangka Kapan di Tahan Pak Polisi?

Liputan77.com - Akibat posting aksi "Rush Money' ⇐ Seorang guru SMK berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24 September 2016) lalu di sekitar  Jalan Mazda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. ⟱⟱⟱⟱⟱⟱

salam-online


AR atau dalam akun Facebook nya Abu Uwais, adalah seorang guru di SMK di Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, yang masih punya anak kecil ini, ditangkap setelah  selesai mengajar di sekolah .



Adapun alasan pihak kepolisian sebagaimana dilansir salam online, menyebutkan bahwa polisi menangkap AR terkait dengan postingan yang foto yang diunggahnya di Facebook miliknya mengenai soal isu “rush money”. Kita ketahui bahwa isu rush money  yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial, mereka mengadakan aksi ini sebagai protes atas terzholiminya umat Islam di Indonesia. "Urusan mau dapat untung mendekat dengan muslim, sekalinya memimpin suka rasis kepada kami." cuit seorang netizen.



Dalam unggahan foto di media sosial tersebut, kata Boy, AR tampak seolah-seolah sedang tidur dengan dikelilingi uang dan buku tabungan di tempat tidur. Uang itu katanya ditarik dari bank sebagai aksi dari Rush money.



Dalam salinan foto dari akun Abu Uwais yang dipamerkan Boy kepada wartawan, tampak uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disusun menyerupai tulisan “2 DES”.

Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan… Ayo 4mbil uang kita d4ri bank milik komun1s”


AR dijerat dengan hukum yang berlaku Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya yaitu di atas 5 tahun penjara.


Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, AR alias guru SMK itu tidak ditahan. AR Hanya diwajibkan  lapor dua kali dalam sepekan. Adapun alasan kepolisian tidak menangkapnya karena AR memiliki anak kecil.




loading...